Kasus lobster, KPK panggil petinggi PT ACK dan PT DPP

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur Utama dan Komisaris PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri dan Achmad Bachtiar, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/12). Keduanya bakal diperiksa untuk kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Pada kasus tersebut ada tujuh orang tersangka. Selain Edhy, yaitu Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan pihak swasta, Amiril Mukminin (AM).

Tak hanya Amri dan Bachtiar, penyidik juga memanggil tiga petinggi PT DPP sebagai saksi untuk Edhy. Mereka adalah Direktur Keuangan, M. Zainul Fatih; Manager, Ardi Wijaya; dan Manager Kapal, Agus Kurniawanto.

Kasus ini berawal saat Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, dan Andreau selaku ketua pelaksananya.