Kasus Nurdin Abdullah, KPK periksa 7 PNS

KPK bakal periksa para PNS tersebut sebagai saksi.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kiri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Tujuh orang PNS yang dimaksud, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Semuanya berstatus saksi dan pemeriksaan dilakukan, Jumat (12/3).

"Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di wilayah Sulsel.