Kasus Pelindo, KPK periksa Dirut PT Jayatech Putra Perkasa

Dirut PT Jayatech Putra Perkasa sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Dia kembali dipanggil karena sebelumnya mangkir dari pemeriksaan pada Senin (30/9). Paulus Kokok akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino atau RJ Lino)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (1/10).

Panggilan ini merupakan kedua kalinya bagi Paulus. Sebelumnya, dia mangkir dari pemeriksaan bersama dua saksi lainnya, yakni General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Panjang, Lampung Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso.

Dalam mengusut perkara ini, KPK pun telah meminta keterangan kepada General Manager PT Pelindo II (Persero) cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri pada Senin (23/9). KPK merasa perlu mengonfirmasikan keterangan Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.

Adapun bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Desember 2015. KPK menduga, dia telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery.Co.Ltd. (HDHM) yang berasal dari China sebagai penyedia barang.