Kasus pemalsuan surat, Prasetijo divonis 3 tahun penjara

Vonis tersebut lebuh berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua setengah tahun penjara.

Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetyo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata majelis hakim dalam membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis tersebut lebuh berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua setengah tahun penjara. Majelis hakim berpendapat, yang memberatkan hukuman karena Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak dua kali. 

Lalu, perbuatan Prasetijo dinilai membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ucap majelis hakim.