Kasus pembangunan jalan di Bengkalis, KPK panggil 4 direktur

Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Melia Boentaran.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa empat direktur dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan menggunakan anggaran multiyears atau tahun jamak 2013-2015. Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil adalah Direktur PT Panji Perkasa Perdana Motor, Soegio Goenawan Halim; Direktur PT Srikandi Diamond Indah Motors, Wandy Koerniady; Direktur PT Surapita Unitrans, Agustina Setiawati; dan Direktur Utama PT Sarana Rintas Indah, Pramudia.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, kontraktor)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Jumat (17/1). Mereka ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) M Nasir, Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Disinyalir, terdapat empat proyek yang diduga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.