Kasus pemerasan di Kemenkumham naik penyidikan

Tindak pidana korupsi itu berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Gedung Kemenkumham. kememkumham.go.id

Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi penyidikan. Ketetapan status itu setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, tindak pidana korupsi itu berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021. Tindakan pemerasan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala kembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," kata Ashari dalam keterangan, Kamis (16/6).

Ashari menyebut, Tim Penyidik segera melakukan proses Penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya. 

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan atau pungutan liar yang diduga dilakukan oleh mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Terduga oknum itu berinisial GD.