Kasus suap Pemkab Indramayu, KPK panggil 4 anggota DPRD Jabar

Selain empat anggota DPRD, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2019-2024 terkait dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jabar, 2019. Mereka adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati dan M. Hasbullah Rahmad.

"Empat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (21/12).

Selain empat legislator provinsi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, sebelumnya mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan duit Rp685 juta.

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS.