Kasus pengadaan tanah DKI, KPK panggil pejabat Perumda Sarana Jaya

KPK bakal periksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti. Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).

Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2021. Penyidik konfirmasi dugaan kesepakatan khusus dan proses dalam pengadaan tanah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mendepak Yoory usai namanya santer disebut terlibat. Yoory dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.