Kasus Pinangki, ICW tagih komitmen dan keberanian pimpinan KPK

Langkah itu dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Instagram/@pinangkit

Indonesia Corruption Watch menagih komitmen dan keberanian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus di Kejaksaan Agung, terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret perkara Djoko Tjandra.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, langkah itu dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Terlebih, subjek perkara adalah jaksa dan KPK secara kelembagaan diberikan mandat berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani kasus yang melibatkan unsur Kejagung.

Lebih lanjut, Kurnia berpendapat, ada dua alasan lain yang bisa menjadi dasar KPK untuk mengambil alih kasus Pinangki. Pertama, Kejagung dianggap lambat dalam membongkar praktik lancung yang diduga dilakukan Pinangki.