Kasus PLTU Riau, Idrus Marham diperiksa KPK 12 jam

Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 12 jam atas kasus PLTU Riau.

Menteri Sosial Idrus Marham kembali diperiksa KPK atas kasus suap PLTU Riau. / Antara Foto

Menteri Sosial Idrus Marham diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 12 jam atas kasus PLTU Riau.

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham enggan membeberkan materi pemeriksaannya usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan supaya tidak berkali-kali dipanggil, dan karena itu saya juga berterima kasih kepada penyidik karena melayani saya dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan terkait tersangka Saudara Kotjo dan Eni," kata Idrus usai diperiksa sekitar 12 jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8) malam.

KPK memeriksa Idrus, saat ini sebagai Menteri Sosial itu sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus itu.