Kasus PT Askrindo, Kejagung garap 2 saksi

Pemeriksaan dilakukan kepada mantan petinggi PT Askrindo dan mantan petinggi PT AMU.

Ilustrasi. askrindo.co.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Koprs Adhyaksa menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan uang.

Penyidik Kejagung memeriksa mantan dua petinggi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan mantan petinggi PT Askrindo Mitra Usaha (AMU). Keduanya, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua saksi yang diperiksa hari ini adalah Wahyu Wisambodo selaku mantan Direktur Pemasaran Periode 2015-2019 PT. Askrindo dan Partogi I Simanjuntak selaku antan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak 2019-2021 PT.AMU. 

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (21/6).

Menurut Leonard, saksi Wahyu Wisambodo diperiksa terkait keuangan, pendapatan komisi dan pengeluaran biaya komisi PT. AMU. Sedangkan saksi Partogi I Simanjuntak diperiksa terkaitpenerimaan dan pendapatan komisi serta biayaoperasional PT. AMU.