Kasus PT Asli RI, penyidik tetapkan Rionald Anggara Soerjanto tersangka

Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam konferansı pers di Mabes Polri. Dokumentasi Kepolisian Republik Indonesia.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang oleh PT Asli Rancangan Indonesia. Tindakan kotor itu dilakukan sejak 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pada 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara membuat penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka atas nama Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia.  

"Dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 Miliar," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (10/8).

Ramadhan menyebut, Rionald Anggara Soerjanto merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia. Ia mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak.

"Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan RAS sebagai tersangka," ujar Ramadhan.