Kasus PTDI, KPK dalami peran IRZ dalam pembuatan kontrak

Tersangka diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). Irzal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso (BS).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penjualan dan pemasaran di PTDI pada periode 2007-2017.

"Penyidik mengonfirmasikan keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," kata Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (2/9).

Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.