Kasus red notice Djoko Tjandra segera disidangkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terima pelimpahan kasus Djoko Tjandra.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra (tengah), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice dengan tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyatakan, pelimpahan juga dilakukan untuk tersangka korupsi Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Hari ini JPU gabungan dari Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakpus melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Riono dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).

Atas pelimpahan itu, selanjutnya akan dibuat surat dakwaan dan penjadwalan persidangan. Selain itu, pelimpahan itu juga dimaksudkan untuk memperjelas status Andi Irfan Jaya yang masih akan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelimpahan kedua dimaksudkan meminta untuk segera disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Riono.