Kasus RS Ummi, HRS jalani pemeriksaan

Penyidik periksa HRS sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 Bogor oleh RS Ummi. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan, pemeriksaan HRS dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan HRS sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Andi menuturkan, pemeriksaan saksi hingga saat ini masih belum cukup karena satu terlapor masih dalam kondisi terpapar Covid-19. Namun, setelah pemeriksaan dilakukan terhadap saksi tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Ada satu terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," ujarnya.