Kasus RS Ummi, penyidik lakukan gelar perkara

Penyidik belum menetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara karena masih membutuhkan keterangan saksi.

RS UMMI di Kota Bogor, Jabar, Mei 2019. Google Maps/Chay Shemi

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus menghalang-halangi kerja Tim Gugus Tugas Bogor oleh direksi RS Ummi. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Andi Rian menyebut, gelar perkara dilakukan kemarin (29/12). Namun, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan masih kurangnya bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

"Terkait kasus RS Ummi, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin (28/12). Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Andi mengaku, tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan. Kendati demikian, dia belum dapat menyebutkan siapa saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini. "Ada beberapa saksi, sedang dilakukan penjadwalan untuk diperiksa," tuturnya.

Untuk diketahui, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS).