Kasus Samin Tan, KPK panggil 3 saksi

KPK periksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani.

Tangkapan layar jumpa pers KPK soal penangkapan buron Samin Tan, di Jakarta, Selasa (6/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I, Samin Tan, sejak ditahan pada Selasa (6/4).

Setidaknya, tiga orang dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Pertama, Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Nenie Afwani; seorang saksi dari Mining and Industry, Kenneth Raymond Allan; dan seorang karyawan swasta, Andreay Hasudungan Aritonga.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (12/4).

Hingga saat ini, belum ada perkembangan informasi terkait pemeriksaan tersebut. Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk urus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT, yang diterka telah diakuisisi PT BLEM.

Uang tersebut disinyalir fee lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT di Kementerian ESDM.