sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Putusan Sofyan Basir tak bisa jadi alasan pihak lain ikut bebas

Pihak KPK mengatakan jerat hukum yang digunakan pada Sofyan Basir berbeda dari yang digunakan pada tersangka atau terpidana lain.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Nov 2019 07:31 WIB
KPK: Putusan Sofyan Basir tak bisa jadi alasan pihak lain ikut bebas

Putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, dinilai tidak dapat diajukan sebagai bukti baru atau novum. Karena itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, para terpidana dan tersangka kasus suap PLTU Riau-1 lainnya tidak bisa menjadikan putusan Sofyan sebagai alasan untuk lepas dari jeratan hukum.

"Oh enggak, kan itu sesuatu yang berbeda. (Sofyan Basir) Ini juga dijerat pasal berbeda kan," kata Saut ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Pada perkara suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menjebloskan tiga orang ke dalam jeruji besi. Pertama ialah pemilik Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pria yang akrab disapa Kotjo itu telah divonis 4,5 tahun penjara di tingkat kasasi, lantaran terbukti memberikan uang sebesar Rp4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Adapun Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima duit dari Kotjo dan gratifikasi lain dari sejumlah pengusaha. Bersama Eni, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham juga telah divonis 5 tahun di tingkat banding.

Selain tiga orang terpidana itu, KPK juga telah menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah menyuap Eni Saragih sebesar Rp5 miliar.

Uang itu diperuntukan untuk memuluskan proses Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) anak perusahaan Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Sementara itu, Sofyan Basir dianggap telah memberikan bantuan atas transaksi suap proyek tersebut. Dia dinilai telah memfasilitasi pembantuan atau memberi fasilitas kepada Eni dan Kotjo, dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Saut meyakini, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu telah mengetahui rangkaian suap terkait megaproyek PLTU Riau-1. Hal itu, menurutnya, terlihat dalam pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan Sofyan Basir. 

Sponsored

"Tetapi kan bukti kita menunjukkan dia mengetahui persis. Itu aja. Lihat dari putusan-putusan tadi tuh, dasarnya pertimbangan hakimnya," tutur Saut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus bebas Sofyan karena dia dinilai tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee, yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Majelis hakim juga menilai upaya Sofyan Basir untuk mempercepat proyek IPP PLTU Riau-1, murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Di samping itu, Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.

Saut menyatakan, KPK akan tetap menghormati segala ketentuan majelis hakim. Namun demikian, KPK bakal mengajukan banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Nanti kita upayakan (kasasi ke MA). Kita sudah bertemu tadi, pimpinan (memutuskan) untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," kata Saut.

Berita Lainnya
×
tekid