Kasus satelit Kemhan, Kejagung periksa 3 purnawirawan sebagai saksi

Ketiga saksi tersebut adalah Laksamana Madya (Purn) AP, Laksamana Muda (Purn) L, dan Laksamana Pertama (Purn) L.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Tiga purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (7/2).

Mereka adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan, Laksdya (Purn) AP; eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda (Purn) L; dan bekas Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksma (Purn) L.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ketiganya diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 hingga 2021," katanya dalam keterangannya, Senin (7/2). 

Terkait proses penyelamatan slot orbit, keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM) XVII yang pertama dan kedua di London, serta kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Limited menjadi keterangan yang diminta kepada saksi Laksdya (Purn) AP.