close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah
Nasional
Kamis, 12 Januari 2023 17:33

Jampidmil Kejagung lakukan tahap I korupsi satelit Kemhan

Berdasarkan hasil audit BPK, negara merugi sekitar Rp453 miliar dalam kasus ini.
swipe

Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) telah melakukan berkas perkara tahap I dari 3 tersangka kasus korupsi pengadaan satelit komunikasi pertahanan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ada 2 penyerahan berkas yang dilakukan. Pertama, terkait tersangka Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP); Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar (SCW); Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna (AW); dan konsultan tenaga ahli, Thomas van der Heyden (TVH).

"Penyerahan berkas perkara kepada tim peneliti yang terdiri dari jaksa dan oditur (tahap I, red) atas nama tersangka TVH untuk dilakukan penelitian. Adapun berkas perkara atas nama tersangka AW, tersangka SCW, tersangka Laksamana Muda (Purn) AP, dan tersangka TVH akan diteliti oleh tim peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil,” katanya dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Ketut menambahkan, proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi sekitar Rp453 miliar dalam kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, menyampaikan, tindakan mereka bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 16, Pasal 27, dan Pasal 48 ayat (2); dan Pasal 8, Pasal 13, Pasal 22 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.

Semua tindakan tersangka disebut dilakukan tanpa surat dari Menteri Pertahanan (Menhan) bahkan tidak adanya pembentuk tim evaluasi pengadaan satelit. Proyek ini juga nihil ketetapan tim pemenang dan kontrak yang ditandatangani tanpa ada anggaran.

Harga yang tertera dalam kontrak pun diperkirakan sendiri tanpa pertimbangan ahli. Kemudian, tidak ada bukti dukung terhadap tagihan yang dijadikan mereka. "Satelitnya tidak sama spesifikasinya sehingga sama sekali tidak bisa difungsikan," ujar Edy.

Akibat perbuatan para tersangka, negara harus mengeluarkan kocek lebih dari Rp480 miliar lebih. Pun membayar konsultan senilai Rp20 miliar. "Total kerugian negara Rp500,5 miliar," ucap Edy.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan