sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus satelit Kemhan, Kejagung periksa 3 purnawirawan sebagai saksi

Ketiga saksi tersebut adalah Laksamana Madya (Purn) AP, Laksamana Muda (Purn) L, dan Laksamana Pertama (Purn) L.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 08 Feb 2022 08:43 WIB
Kasus satelit Kemhan, Kejagung periksa 3 purnawirawan sebagai saksi

Tiga purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (7/2).

Mereka adalah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan, Laksdya (Purn) AP; eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda (Purn) L; dan bekas Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksma (Purn) L.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ketiganya diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 hingga 2021," katanya dalam keterangannya, Senin (7/2). 

Terkait proses penyelamatan slot orbit, keikutsertaan dalam Operator Review Meeting (ORM) XVII yang pertama dan kedua di London, serta kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Limited menjadi keterangan yang diminta kepada saksi Laksdya (Purn) AP.

Adapun Laksda (Purn) L menjalani pemeriksaan terkait proses penyelamatan slot orbit, khususnya kontrak pengadaan Satelit L-Band dengan Airbus, pengadaan ground segment dengan Navayo, serta jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat.

"Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan RI diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan Satelit L-Band dengan Airbus, pengadaan ground segment dengan Navayo, maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," ungkap Leonard.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan satelit untuk slot orbit 123° BT oleh Kemhan dimulai ketika proyek ini berpindah antarkementerian. Awalnya, berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan kemudian dilimpahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga diambil alih Kemhan.

Sponsored

Meski masuk dalam anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), tetapi anggaran tersebut belum disetujui. Saat itu, kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan Navayo serta terlaksananya penyewaan mobile satellite service dan drone segmen.

"Tahun 2015 sampai 2021, Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT yang merupakan bagian Program Satkomhan atau Satelit Komunikasi Pertahanan di Kemenhan," tutur Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Jumat (14/1) lalu.

Hasil koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp500 miliar dan US$20 juta.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan karena adanya proyek tanpa perencanaan matang, kontrak dilakukan tanpa dana yang tersedia, serta penyewaan mobile satellite service dan drone segmen seharusnya tidak dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid