Kasus penyelewengan solar bersubsidi di Pati, polisi akan tetapkan tersangka lain

Penyidik kini menyoroti PT Aldi Perkasa Energi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 Ilustrasi SPBU. Foto Pixabay.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menetapkan beberapa tersangka lain dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pati, Jawa Tengah. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, penyidik kini menyoroti PT Aldi Perkasa Energi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Nanti kami akan melakukan pengembangan, kemungkinanan ada tiga sampai empat lagi tersangka," kata Pipit dalam konferensi pers, Rabu (25/5).

Pipit menuturkan, penyidik telah mengamankan sebuah kapal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut. Namun, belum diketahui jumlah keseluruhan.

"Kapal ini ada tangki bahan bakar yang diduga kuat sebagian (ditimbun). Kenapa dikatakan sebagian? Karena masih proses penghitungan," ujar Pipit.