Kasus suap Ajay Priatna, KPK bakal periksa Kadis PMPTSP Kota Cimahi

Dua saksi lainnya akan diperiksa untuk tersangka AJM.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Agustus 2019/Google Maps RSu Kasih Bunda.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani. Bersama dua saksi lainnya, dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Adapun dua saksi yang dimaksud adalah Kepala Seksi Perizinan Bangunan PMPTSP Kota Cimahi, Aam Rustam dan Marketing Dago Pakar atau PT Bandung Pakar, Fitri.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.