sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Ajay Priatna, KPK bakal periksa Kadis PMPTSP Kota Cimahi

Dua saksi lainnya akan diperiksa untuk tersangka AJM.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 13 Jan 2021 13:15 WIB
Kasus suap Ajay Priatna, KPK bakal periksa Kadis PMPTSP Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Cimahi, Hella Haerani. Bersama dua saksi lainnya, dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Adapun dua saksi yang dimaksud adalah Kepala Seksi Perizinan Bangunan PMPTSP Kota Cimahi, Aam Rustam dan Marketing Dago Pakar atau PT Bandung Pakar, Fitri.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (13/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus diawali pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid