Kasus suap benur, KPK cekal istri Edhy Prabowo

Iis Rosyati bersama 3 orang lainnya dilarang ke luar negeri selama 6 bulan terhitung per 4 Desember 2020.

Iis Rosita Dewi. Dokumentasi DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dan menangkal (cekal) atau bepergian ke luar negeri terhadap istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP), Iis Rosita Dewi. Pelarangan itu berdasarkan surat yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/12).

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Penetapan itu dilakukan lembaga antirasuah usai melaksanakan giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dini hari.

Selain Iis, KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni P dan dua pihak swasta, Neti Herawati serta Dipo Tjahjo P.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," jelas Ali.