sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap benur, KPK cekal istri Edhy Prabowo

Iis Rosyati bersama 3 orang lainnya dilarang ke luar negeri selama 6 bulan terhitung per 4 Desember 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Des 2020 20:33 WIB
Kasus suap benur, KPK cekal istri Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dan menangkal (cekal) atau bepergian ke luar negeri terhadap istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP), Iis Rosita Dewi. Pelarangan itu berdasarkan surat yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/12).

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Penetapan itu dilakukan lembaga antirasuah usai melaksanakan giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dini hari.

Selain Iis, KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI), Deden Deni P dan dua pihak swasta, Neti Herawati serta Dipo Tjahjo P.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," jelas Ali.

Beberapa orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid