Kasus suap DAK Kota Dumai, 2 PNS dipanggil KPK

Semua saksi akan dimintai keterangan di Polda Riau.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Dua PNS Kota Dumai, Riau, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Zulkifli diketahui terseret kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Senin (2/11).

Selain dua orang tersebut, empat orang lain juga bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah CEO Aulia Wijaya Mebel Kamari Adi Winoto, wiraswasta M. Yusuf Sikumbang serta Mashudi, dan pihak swasta Edward Amka. Selain Edward, semua saksi akan dimintai keterangan di Polda Riau.

Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo, selaku eks Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.