Kasus suap eks Bupati Indramayu berlanjut di pengadilan

Proses peradilan eks Bupati Indramayu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (kiri) dan Kepala Dinas Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (kanan) meninggalkan Gedung KPK saat jeda istirahat pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan eks Bupati Indramayu Supendi, tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019. Dengan demikian, proses hukum terhadap Supendi akan berlanjut di meja hijau.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (11/2).

Selain itu, penyidik juga melakukan hal yang sama terhadap dua anak buah Supendi. Keduanya ialah bekas Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Wempy Triyoso dan eks Kepala Dinas PUPR Omarsyah.

Penyidik KPK telah memeriksa 128 saksi guna merampungkan berkas acara pemeriksaan ketiga tersangka. Fikri menyampaikan, proses peradilan untuk ketiga tersangka akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar Fikri.