sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap eks Bupati Indramayu berlanjut di pengadilan

Proses peradilan eks Bupati Indramayu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 14:43 WIB
Kasus suap eks Bupati Indramayu berlanjut di pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan eks Bupati Indramayu Supendi, tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019. Dengan demikian, proses hukum terhadap Supendi akan berlanjut di meja hijau.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk tersangka atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (11/2).

Selain itu, penyidik juga melakukan hal yang sama terhadap dua anak buah Supendi. Keduanya ialah bekas Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Wempy Triyoso dan eks Kepala Dinas PUPR Omarsyah.

Penyidik KPK telah memeriksa 128 saksi guna merampungkan berkas acara pemeriksaan ketiga tersangka. Fikri menyampaikan, proses peradilan untuk ketiga tersangka akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar Fikri.

Supendi diduga kuat telah menyelewengkan jabatannya sebagai Bupati Indramayu, dengan meminta Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku  kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono, diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan pemberian proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Terdapat tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai sekitar Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama. Selain itu, pada beberapa proyek lainnya meminjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Sponsored

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Carsa AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid