Sekjen DPR diperiksa KPK soal suap impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra, turut menyeret nama Indra Iskandar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI itu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/11).

Dalam perkaranya, politikus PDIP itu diduga kuat telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Fee tersebut diperuntukan untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Untuk mengurus kuota tersebut, muncul angka sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.