Direktur Keuangan Perum Perindo diperiksa KPK

Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut Perindo sebagai tersangka.

Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). KPK menahan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi kuota impor ikan tahun 2019 yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro.

Arief Goentoro akan dimintai keterangan, terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan pada tahun 2019. Keterangan Arief untuk melengkapi berkas penyidikan, tersangka Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/10).

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan satu tersangka selain Mujib yakni, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.

Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada perusahaan Mujib untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementrian Perdagangan (Kemendag).