Kasus suap Komisioner KPU dinilai akan berdampak ke Pilkada 2020

KPK disarankan membongkar rapat pleno terkait kasus Wahyu.

Diskusi Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Manggarai, Jakarta, Sabtu (11/1)/Foto: Alinea.id

Kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai bakal berdampak pada Pilkada 2020, yang akan dihelat di 270 daerah.

"Ini akan berdampak pada Pilkada 2020, yang akan kita laksanakan Pilkada 2020 itu 270 pemilihan. Bagi kami hampir setengah jumlah daerah. Kemudian, Mengapa berdampak? karena kita tahu semangat KPU itu bahwa calon yang ikut Pilkada kan bebas korupsi. Tapi penyelenggaranya sendiri itu terlibat," kata Muhammad Hanif, Deputi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sabtu (11/1), di kantornya, Manggarai, Jakarta.

Terseretnya Komisioner KPU Wahyu dalam kasus dugaan jual beli pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku, sambung Hanif, akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai pilar penyangga demokrasi.

Hanif menduga, besar kemungkinan ada 'permainan' lain semacam kasus Wahyu di KPU. "Bagi kami biar masyarakat mengetahui masalah ini. Alangkah baiknya KPK membongkar rapat pleno yang terkait kasus ini. Karena di notulensi itulah kita bisa mengetahui pendapat komisioner yang tak sama dengan komisioner lainnya," tuturnya.

Bahkan, sambung Hanif, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Oleh sebab itu, KPK bisa memdalami lagi dengan melihat notulensi dalam rapat pleno.