Kasus suap Romahurmuziy, KPK periksa staf administrasi PPP

Bunga Dini Shafrina dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK untuk menggali suap beli jabatan Kemenag.

Romahurmuziy tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag./Antara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Administrasi DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bunga Dini Shafrina. Dari Bunga, tim penyidik akan menggali keterangan terkait perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (29/7).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy selaku eks Ketua Umum PPP, eks Plt Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin; serta eks KaKanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di lingkungan Kemenag. Adapun uang yang diterima Rommy sebesar Rp346 juta. Uang tersebut berasal dari Muafaq yang memberi Rp91,4 juta serta dari Haris sebesar Rp255 juta.

Jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang diisi Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang diduduki oleh Haris Hasanuddin.