Kasus suap Wali Kota Cimahi, KPK panggil direktur perusahaan

Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa akan diperiksa untuk tersangka HY.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa, Aruman, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama karyawan PT Anugrah Multi Cipta Karya, Nathan Madutujuh, dia akan dimintai keterangan mengenai dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018-2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HY (Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (6/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Hutama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama disebut bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.