sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Wali Kota Cimahi, KPK panggil direktur perusahaan

Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa akan diperiksa untuk tersangka HY.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 06 Jan 2021 10:55 WIB
Kasus suap Wali Kota Cimahi, KPK panggil direktur perusahaan

Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa, Aruman, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama karyawan PT Anugrah Multi Cipta Karya, Nathan Madutujuh, dia akan dimintai keterangan mengenai dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018-2020.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HY (Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (6/1).

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Hutama ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama disebut bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid