Kasus mafia tanah di Cakung, Kejari Jaktim tetapkan 2 tersangka baru

Mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta berinisial JY dan seorang berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka.

Petani beraktivitas di lahan pertanian di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019). Foto Antara/dokumentasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta berinisial JY dan seorang berinisial AH dalam tindak pidana korupsi 38 sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga mengembalikan sertifikat 38 tanah di cakung ke atas nama pemilik sebelumnya. Luas tanah yang dikembalikan mencapai 77.852 meter persegi.

"Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi," ujar Nirwan dalam keterangan resminya, Selasa (5/1).

Nirwan menjelaskan, para tersangka melakukan transaksi senilai Rp220 miliar untuk objek tanah seluas 77.852 meter persegi tersebut. Berdasarkan NJOP tanah sendiri senilai Rp770 miliar dengan nilai pasaran Rp14 triliun.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Jaktim juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan," katanya.