Kasus tanah di DKI, Yoory mendekam lagi 40 hari di Rutan KPK

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk pemberkasan tersangka Yoory.

Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, selama 40 hari. Yoory merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 40 hari terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk pemberkasan tersangka Yoory. Menurut Ali, sejumlah pihak masih akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," jelasnya.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.