Bareskrim: Kasus unlawful killing Laskar FPI mengarah ke 3 polisi

Penyidik telah memiliki bukti kuat perbuatan para tersangka.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kedua kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebutkan, gelar perkara kedua itu kembali dilakukan untuk menentukan tahapan proses penuntasan perkara. Rencananya akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Minggu depan kami gelar naik sidik," kata Andi Rian kepada Alinea.id di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).

Menurut Andi Rian, penyidik saat ini tengah memegang bukti kuat perbuatan para pelaku. Tiga anggota polisi yang menjadi pihak terlapor terancam jadi tersangka. "Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.