Kata KPK soal belum tahan Hasbi Hasan-Dadan Tri usai diperiksa sebagai tersangka

KPK menuturkan, tidak semua kasus yang ditangani perlu dilakukan penahanan. Ada sejumlah kondisi yang jadi pertimbangan penyidik.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (24/5). Namun, keduanya belum ditahan meski menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan dilakukan secara hati-hati dan saksama dengan alasan yang memenuhi azas necessity dan proporsional," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5).

Ghufron menuturkan, tidak semua kasus yang ditangani perlu dilakukan penahanan. Ada sejumlah kondisi yang jadi pertimbangan penyidik sebelum menahan tersangka.

Pertimbangan tersebut antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri dari proses hukum, menghilangkan alat bukti, atau akan mengulangi perbuatannya kembali. Namun, ujar Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan jika tidak ditemukan tiga kondisi tersebut.