Kata Mahfud MD soal pengembalian iuran BPJS pasca-putusan MA

Tata cara pengembalian iuran bisa diserahkan ke BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan

Pengembalian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, yang dibayar masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sejak Januari-Maret, harus merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

"Ya nanti. Kan biasanya disebutkan di putusan itu dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan, atau apa, biasanya disebutkan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (10/3).

Diketahui, MA telah mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah atau KPCDI.

Putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 tersebut diketok pada Kamis 27 Februari lalu. Putusan itu membuat kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020 akhirnya dibatalkan. Mekanismenya, kembali ke nominal sebelumnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, tata cara pengembalian iuran diserahkan kepada BPJS Kesehatan.