Kata Panglima Andika soal telegram pemeriksaan anggota TNI

Panglima TNI memastikan aturan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Dokumentasi TNI AD

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menyatakan, pihaknya tidak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap jajarannya. Hal itu mempertegas tentang surat telegram tentang tata cara pemeriksaan militer yang diterbitkannya.

“Tapi saya harus ikuti mekanisme perundang-undangan. Selama ini sudah berlangsung bukan berarti kita menutup diri dari pemeriksaan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/11).

Andika menyebut, aturan itu sudah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur kewenangan penyidikan dan/atau pemeriksaan terhadap anggota TNI. Penyidik yang dimaksud adalah atasan yang berhak menghukum, polisi militer (PM) dan oditur.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), Laksda TNI Anwar Saadi, menambahkan, dirinya masuk ke dalam kapasitas yang boleh melakukan penyidikan. 

“Selanjutnya Pasal 25B Perpres Nomor 15 Tahun 2021 mengatur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” tuturnya.