sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Panglima Andika soal telegram pemeriksaan anggota TNI

Panglima TNI memastikan aturan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Nov 2021 19:48 WIB
Kata Panglima Andika soal telegram pemeriksaan anggota TNI

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menyatakan, pihaknya tidak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap jajarannya. Hal itu mempertegas tentang surat telegram tentang tata cara pemeriksaan militer yang diterbitkannya.

“Tapi saya harus ikuti mekanisme perundang-undangan. Selama ini sudah berlangsung bukan berarti kita menutup diri dari pemeriksaan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/11).

Andika menyebut, aturan itu sudah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur kewenangan penyidikan dan/atau pemeriksaan terhadap anggota TNI. Penyidik yang dimaksud adalah atasan yang berhak menghukum, polisi militer (PM) dan oditur.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Kejagung), Laksda TNI Anwar Saadi, menambahkan, dirinya masuk ke dalam kapasitas yang boleh melakukan penyidikan. 

“Selanjutnya Pasal 25B Perpres Nomor 15 Tahun 2021 mengatur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas,” tuturnya.

Di sisi lain, Polri menyampaikan, menghormati aturan tersebut. Kepolisian, terang Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Irjen Dedi Prasetyo, mengedepankan asas persamaan di mata hukum.

“Ya, sesuai peraturan terbaru yang berlaku,” ucapnya.

Sebagai informasi, tata cara baru tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Telegram diteken Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Eko Margiyono, tertanggal 5 November 2021.

Sponsored

Dalam telegram disebutkan, pemanggilan yang dilakukan terhadap prajurit TNI oleh APH untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. Kemudian, prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor APH dimaksud dan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Berita Lainnya
×
tekid