Kata pengacara Imam Nahrawi, hakim luput soal bukti kuitansi

Menurut pengacara Imam Nahrawi terdapat fakta hukum yang luput dari pertimbangan hakim tunggal Elfian.

Pengacara Imam Nahrawi, Saleh, menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, terdapat fakta hukum yang luput dari pertimbangan hakim tunggal Elfian.

Saleh mencontohkan ada barang bukti berupa kuitansi terkait proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan. Namun, dia merasa ada yang janggal atas barang bukti tersebut lantaran dianggap tidak kuat.

Itu terlihat dari bukti kuitansi T43 yang hanya ditandatangani oleh Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Sementara di sebelah kirinya terdapat nama Ending Fuad Hamidy, namun belum dibubuhi tanda tangan oleh yang bersangkutan selaku Sekjen KONI.

“Jadi kita masih meragukan bukti itu, karena tidak ditandatangai oleh kedua belah pihak. Bagi kami, bukti itu masih belum sempurna,” kata Saleh usai persidangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Menurut Saleh, seharusnya KPK dapat mengajukan bukti berupa berkas acara pemeriksaan selain bukti kuitansi. Terlebih, lanjut dia, sikap KPK dianggapnya tidak konsisten dengan rencana pengajuan barang bukti. Dari 157 item, KPK hanya bisa menghadirkan barang bukti 42 item.