Kata polisi soal pengusiran terhadap pengacara Brigadir J

Polisi menyebut, tidak ada kewajiban untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian R. Djajadi. Foto tribratanews.polri.go.id/

Polisi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Mereka mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi dalam keterangan, Selasa, (30/8).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.