sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata polisi soal pengusiran terhadap pengacara Brigadir J

Polisi menyebut, tidak ada kewajiban untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 30 Agst 2022 14:23 WIB
Kata polisi soal pengusiran terhadap pengacara Brigadir J

Polisi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan. Mereka mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi dalam keterangan, Selasa, (30/8).

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, pihak Brigadir Yosua atau Brigadir J meninggalkan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Reka adegan ini masih berlangsung di rumah Sambo Jalan Saguling.

Kuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin mengatakan, pihaknya tidak diizinkan untuk berada dalam rumah Sambo selama proses rekonstruksi berlangsung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang menyuruh pihaknya untuk keluar dari TKP.

"Ketika mau rekonstruksi kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin sebelum meninggalkan lokasi, Selasa (30/8).

Sponsored

Kamaruddin menyebut, kepolisian tidak dapat memberikan alasan pasti untuk pihaknya meninggalkan rumah tersebut. Sementara kuasa hukum pihak tersangka tetap diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi.

"Saya minta alasannya hukumnya tanpa alasan kecuali pada pokoknya kami tidak boleh berada di situ tetapi pengacara para tersangka boleh," ujar Kamaruddin.

Kini pihaknya akan melaporkan tindakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden RI Joko Widodo, Komisi III DPR RI serta Kemenko Polhukam. 

"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko (Polhukam). Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke presiden, ke Komisi III DPR dan Kemenko (Polhukam), (yang dilaporkan) yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," ucapnya.

Namun Kamaruddin menekankan, hanya akan melaporkan Andi Rian. Sebab, hanya Andi Rian yang melarang pihaknya untuk berada di dalam rumah Saguling.

"Ya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tetapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya," ujar Kamaruddin.

Berita Lainnya
×
tekid