Kawal sidang gugatan UU Cipta Kerja, KSPI gelar aksi unjuk rasa

Iqbal mengingatkan, Indonesia disorot internasional soal upaya mendegradasi perlindungan dasar dan hak pekerja buruh melalui UU Cipta Kerja.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 25 provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Rabu (16/12), akan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00-12.00 WIB, sebelum sidang ketiga judicial review UU Cipta Kerja di MK sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Tetapi mulai di awal saja biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim MK. Aspirasi juga itu konstitusi tidak tertulis. Itu harus dipertimbangkan oleh hakim MK," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa besok dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan melalui siaran virtual media sosial. Ia memperkirakan yang turun ke lapangan hanya sebanyak 200-300 buruh saja. 

Demonstrasi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan hand sanitizer.