Kawal sidang gugatan UU Ciptaker, KSPI kembali unjuk rasa di Gedung MK

Aksi unjuk rasa dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan melalui siaran virtual media sosial.

Serikat buruh berencana mengajukan judicial review UU Ciptaker Mahkamah Konstitusi (MK).Alinea.id/dokumentasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) hari ini. Aksi tersebut digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 18 provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa akan berlangsung dua jam mulai pukul 10.00-12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan judicial review UU Cipta Kerja di MK sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Aksi ini, 18 Januari saat sidang MK dan ini aksi ke-4," ujar Presiden KSPI Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/1).

Dia menjelaskan, demonstrasi dilakukan secara langsung turun ke lapangan dan melalui siaran virtual media sosial. Ia memperkirakan, yang turun ke lapangan hanya sebanyak 50 buruh saja.  

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan hand sanitizer.