Kawal sidang UU Cipta Kerja, KSPI unjuk rasa di Gedung MK

Aksi kawal sidang UU Ciptaker KSPI sasar sejumlah kantor gubernur dan bupati.

Massa penolak UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bogor, Jabar, Kamis (8/10/2020)/Foto Antara/Yulius Satria Wijaya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi demonstrasi bakal digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan 24 provinsi lainnya.

Aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Rabu (21/4), akan berlangsung dua jam mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Aksi unjuk rasa KSPI ini ditujukan untuk mengawal sidang gugatan uji formil terhadap UU Cipta Kerja di MK. Pengajuan uji formil tersebut telah tercantum dalam perkara No.6/PUU-XIX/2021.

Pemohon uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut adalah perwakilan KSPI Riden Hatam Aziz dkk dan kuasa hukumnya Said Salahudin dkk. “Hanya satu pesannya, meminta para hakim MK membatalkan atau mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, baik secara formil maupun secara materiil,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (19/4).

Ia mengklaim, aksi unjuk rasa pada Rabu (21/4) akan diikuti 10.000 buruh dari 1.000 pabrik di lebih dari 150 kabupaten/kota. Sementara aksi unjuk rasa di depan Gedung MK akan diikuti 100-150 buruh dengan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan petugas keamanan.

“Mengikuti saran Satgas Covid-19 dan memenuhi protokol kesehatan itu wajib bagi kami. Kalau harus ada rapid test antigen. Kami ikuti. Memakai masker, menjaga jarak dan tentunya juga membawa hand sanitizer,” tutur Iqbal.