Keagresifan polisi tak bisa setop eksploitasi pinjol ilegal

"Polisi seagresif apa pun, (pinjol ilegal) itu akan masih berpotensi menimbulkan suatu tindakan eksploitatif."

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Aparat kepolisian menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dari Jakarta hingga Yogyakarta dalam beberapa hari terakhir. Puluhan karyawannya pun turut diamankan.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, upaya penyelesaikan kasus pinjol ilegal tersebut tergolong konvensional. Meski dari segi hukum pidana penggerebekan dibutuhkan, tetapi penyelesaian persoalan pinjol masih dalam konteks hilir.

Dirinya mengingatkan, persoalan sejatinya ada di hulu dan harus segera diatasi agar tidak semakin banyak korban berjatuhan. Karenanya, upaya meningkatkan literasi digital dan finansial masyarakat juga dianggap bukan solusi yang tepat.

“Hulu persoalanya belum disentuh dan belum menyelesaikan persoalan ke depannya. Artinya, kalau polisi seagresif apa pun, (pinjol ilegal) itu akan masih berpotensi menimbulkan suatu tindakan eksploitatif,” tuturnya dalam webinar, Sabtu (16/10).

Semestinya, bagi Tulus, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan perusahaan raksasa, seperti App Store atau Google Play Store, untuk mencegah masyarakat mengakses aplikasi ilegal.