Komnas HAM: Kebebasan berekspresi di ranah digital semakin seram

Perlakuan represif kian menjadi-jadi lantaran perpolitikan memanas, seperti gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Ilustrasi. Pexels

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengatakan, situasi hak-hak digital tahun ini semakin mencekam. Penilaian ini merujuk laporan lembaganya tentang pemenuhan HAM di ranah digital pada 2020.

Temuan tersebut pun selaras dengan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) 2019 berjudul "Bangkitnya Otoritarian Digital". Salah satu isinya, banyak warga dikriminalisasi karena aktivitas layanan publik dan situasi perpolitikan menyebabkan pelanggaran hak-hak digital selama 2019 meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Laporan SAFEnet itu tadi juga mengonfirmasi tahun 2019 karakter seperti tanpa ada arah, tanpa ada kebijakan yang solid, tanpa perlindungan yang solid. Itu yang membikin situasinya tahun 2020 juga semakin seram," ujar Choirul dalam webinar, Jumat (13/11).

Menurutnya, gagasan ruang siber untuk kebebasan berekspresi dan berpartisipasi perlu dipikirkan kembali. Sialnya, regulasi yang ada hanya memberi batasan tanpa melindungi. 

Tak sekadar itu. Kekuasaan pun menggunakan ruang siber untuk melakukan represi. Penindasan kian menjadi-jadi pada 2020 lantaran perpolitikan memanas, seperti adanya gelombang penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak dalam pembahasan hingga disahkan.